SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU bukanlah deviden
yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang
terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan
aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU
tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh
anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung
dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini :
v
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
v
Bagian
(persentase) SHU anggota
v
Total
simpanan seluruh anggota
v
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
v
Jumlah
simpanan per anggot
v
Omzet
atau volume usaha per anggota
v
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
v
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU : S
|
SHU Koperasi = Y + X
|
Keterangan
:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y :
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X :
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE :
|
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi
Prinsip SHU Koperasi :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada
anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian
tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya
sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari
non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian
SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari non-
anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota
pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari
hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan
penentuan proporsi SHU untuk jasa modal
dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi,
harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang
dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang
dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
sumber : http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html

Komentar
Posting Komentar