Jenis Koperasi
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
4.
Koperasi Pemasaran.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang
atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
B. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1.
Koperasi primer.
Koperasi
primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan,
tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2.
Koperasi sekunder
Koperasi
sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
•
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
• Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah gabungan 3 koperasi
• Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah gabungan 3 koperasi
C. Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
1.
Koperasi produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
D. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya.
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
4.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Bentuk-Bentuk
Koperasi
Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan
koperasi sekunder.
• Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
• Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi
• Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
• Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi
2. Berdasarkan Jenis
Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
• Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
• Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
• Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
• Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
•
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi
pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
3. Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959 Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk
kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.
Primer Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.
Pusat Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap
daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
c.
Gabungan Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat
I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.
Induk koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi. Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut
dijelaskan dalam
pasal 18
dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:• Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Sumber
:
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/11/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/11/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html

Komentar
Posting Komentar