TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI


PENGERTIAN DAN  PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN


Pengertian Koperasi
 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :

a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


Sejarah koperasi yang pada awalnya didirikan sebagai sebuah realisasi dari Pasal 33 ayat (1) yakni perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 berisikan bahwa, definisi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di indonesia sangat identik dengan ukmUkm adalah kependekan dari kata usaha kecil menengah yang berarti para pelaku (pelaksana) ukm biasanya menggunakan pinjaman koperasi sebagai modal usaha dan bisnis mereka. Karena koperasi memang bersifat simpan-pinjam (koperasi simpan-pinjam).


·     menurut ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

  •  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
  •  Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
  • terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


 menurut para ahli :


  • Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
       

  • Definisi Dooren

Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.  
 


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI






Koperasi melaksanakan kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi.


Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya. Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya :
 
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).

2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan. Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.

3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota. SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.

4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.

5.     Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja

6.    Pendidikan perkoperasian Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.

7.  Kerja sama antar koperasi Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.

Prinsip menurut para ahli :
  
        1. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip 
•         Keanggotaan bersikap sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota


2. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
       Pengawasan secara demokratis (democratic control)
       Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
       Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
      Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
       Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
   Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
       Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
·        
       3. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang




sumber :

Komentar

Posting Komentar