PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi
anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah koperasi yang pada awalnya didirikan sebagai
sebuah realisasi dari Pasal 33 ayat (1) yakni perekonomian yang disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut Undang-Undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 berisikan bahwa, definisi koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di indonesia sangat identik
dengan ukm, Ukm adalah kependekan dari kata usaha kecil menengah yang berarti
para pelaku (pelaksana) ukm biasanya menggunakan pinjaman koperasi sebagai
modal usaha dan bisnis mereka. Karena koperasi memang bersifat simpan-pinjam (koperasi simpan-pinjam).
· menurut ILO (International Labour
Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
menurut para ahli :
- Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
- Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang orang,
akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Koperasi melaksanakan kegiatannya
berlandaskan pada prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa
terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian.
g. Kerja sama antar
koperasi.
Prinsip koperasi menurut saya adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi
lainnya. Berikut
adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun
yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para
anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota
koperasi maupun yang lainnya).
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi Koperasi adalah organisasi yang demokratik,
anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan
diri dengan aktif dalam keputusan. Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak
mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga
diuruskan secara demokratik.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing
anggota. SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota
tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal
yang ditanam didalam koperasi.
5.
Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian Koperasi menyediakan
pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan
pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7.
Kerja sama
antar koperasi Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping
mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat
tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Prinsip menurut para ahli :
1. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
•
Keanggotaan bersikap sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
di bagi
•
Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam menggambil keputusan dan
penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah
sebagai berikut:
•
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•
Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution
of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
( providing the education of the members in cooperative principles)
•
Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
·
3. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di
Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
sumber :


BalasHapusProfil lengkap negara Singapura
Penggunaan kata baku
Rumus keliling segitiga
Makanan penderita tipes
Tips menabung dengan mudah
Daftar istilah astronomi
Batas wilayah Indonesia
Cara atasi depresi
Tari yapong
Daftar aba-aba PBB